“Kami tegaskan, menunggang gajah untuk tujuan apapun, khususnya pariwisata, dilarang total di Indonesia,” tegasnya.
Larangan pertunjukan menunggang gajah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Pertunjukan Menunggang Gajah di Lembaga Konservasi (LK). Surat edaran tersebut diterbitkan pada 18 Desember 2025.
“SE ini mulai berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional,” kata Direktur Konservasi Jenis dan Genetik Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Kehutanan Ahmad Munawir dilansir studiopena.com, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan surat edaran tersebut, lembaga konservasi yang terbukti melanggar izinnya akan dicabut izinnya, apalagi jika mengabaikan surat peringatan (SP) I dan SP II.

