studiopena.com, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, pihaknya telah resmi melarang atraksi menunggang gajah di seluruh Indonesia, khususnya untuk pariwisata. Pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas bagi yang melanggar, terutama lembaga konservasi yang diberi izin merawat gajah.
“Lembaga konservasi mana pun sudah tidak boleh lagi melakukan aktivitas menunggang gajah untuk wisata. Kemarin ada beberapa yang nakal di Bali, kita keluarkan surat teguran I dan II, akhirnya berhenti total,” kata Menhut saat ditemui di Jakarta, Senin, 10 Februari 2026.
Dia meminta masyarakat memantau lembaga konservasi dan pelapor yang masih memberikan atraksi tersebut kepada stafnya. Ia menegaskan, menunggangi gajah, khususnya untuk pariwisata, merupakan tindakan mengabaikan kesejahteraan satwa dilindungi tersebut.

