studiopena.com, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, pihaknya telah resmi melarang atraksi menunggang gajah di seluruh Indonesia, khususnya untuk pariwisata. Pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas bagi yang melanggar, terutama lembaga konservasi yang diberi izin merawat gajah.
“Lembaga konservasi mana pun sudah tidak boleh lagi melakukan aktivitas menunggang gajah untuk wisata. Kemarin ada beberapa yang nakal di Bali, kita keluarkan surat teguran I dan II, akhirnya berhenti total,” kata Menhut saat ditemui di Jakarta, Senin, 10 Februari 2026.
Dia meminta masyarakat memantau lembaga konservasi dan pelapor yang masih memberikan atraksi tersebut kepada stafnya. Ia menegaskan, menunggangi gajah, khususnya untuk pariwisata, merupakan tindakan mengabaikan kesejahteraan satwa dilindungi tersebut.
“Kami tegaskan, menunggang gajah untuk tujuan apapun, khususnya pariwisata, dilarang total di Indonesia,” tegasnya.
Larangan pertunjukan menunggang gajah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Pertunjukan Menunggang Gajah di Lembaga Konservasi (LK). Surat edaran tersebut diterbitkan pada 18 Desember 2025.
“SE ini mulai berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional,” kata Direktur Konservasi Jenis dan Genetik Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Kehutanan Ahmad Munawir dilansir studiopena.com, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan surat edaran tersebut, lembaga konservasi yang terbukti melanggar izinnya akan dicabut izinnya, apalagi jika mengabaikan surat peringatan (SP) I dan SP II.

