studiopena.com, Jakarta – Administrasi Presiden Subianto akan memperkuat perlindungan anak -anak Indonesia di ruang digital.
Diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Meutya Hafid, aturan ini adalah upaya untuk melindungi pemerintah terhadap anak -anak, mengingat munculnya konten negatif di internet termasuk perjudian online, pornografi, pelecehan online, kekerasan seksual.