Koster melanjutkan, “Karena sekarang menghabiskan stok produksi, (target) pada bulan Januari (2026), tidak ada lagi minuman kemasan plastik di bawah satu liter (di Bali), mulai dari mal hingga hotel, semua mungkin tidak menyediakan minuman kemasan plastik.”
Sosialisasi peraturan ini, katanya, telah mencapai desa -desa di seluruh pulau para dewa. “Responsnya, dari 636 desa, 42 persen telah membuat peraturan terlarang menggunakan minuman kemasan plastik sekali pakai,” katanya.