Jakarta (studiopena.com) – Polisi merupakan salah satu pilihan pekerjaan yang sering dicari oleh sebagian orang. Dalam menjalankan tugasnya melindungi masyarakat dan negara, polisi juga mendapat gaji yang cukup tinggi berdasarkan jabatan dan golongan pekerjaannya.
Semakin tinggi jabatan dan kelasnya, maka semakin besar pula gaji yang diterima. Bahkan, tak hanya gaji pokok, polisi juga mendapat tunjangan kinerja selama bertugas.
Lantas, berapa gaji pokok dan tunjangan polisi? Berikut penjelasannya.
Gaji pokok polis
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia, rincian gaji pokok anggota polisi berdasarkan golongan adalah sebagai berikut.
Kelas I Tamtama
Bhayangkara Dua : Rp. 1.775.000 – Rp. 2.741.300 Bhayangkara Satu : Rp. 1.830.000 – Rp. 2.827.000 Kepala Bhayangkara : Rp. 1.887.000 – Rp. 2.915.000 Ajun Brigadir Dua : Rp. 1.946.000 – Rp. 3.006.600 Ajun Brigadir Polisi Satu : Rp. 2.007,0 00 – Rp. 3.100.700 Ajun Brigadir Polisi : Rp. 2.070.000 – Rp. 3.197.000
Kelas II Bintara