Sementara Indonesia baru saja membuka fasilitas bebas visa untuk izin tinggal permanen (PR) di Singapura yang hanya berlaku selama empat hari. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan Bagi Warga Negara Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta serta pemegang izin Tinggal Tertentu dari Singapura.
Posted inGaya Hidup