FBI Menggunakan AI untuk Memata-matai Orang Melalui Data Komersial

FBI Menggunakan AI untuk Memata-matai Orang Melalui Data Komersial

Secara hukum, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus Carpenter v. Di Amerika Serikat pada tahun 2018, penegak hukum wajib mendapatkan surat perintah penggeledahan (warrant) untuk mendapatkan data lokasi dari penyedia layanan seluler.

Namun, pembelian data melalui pihak ketiga atau pasar terbuka memberikan celah yang memungkinkan FBI memperoleh informasi serupa tanpa pengawasan pengadilan.

Senator Ron Wyden mengkritik keras praktik ini dalam sidang Komite Intelijen. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap semangat Amandemen Keempat.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *