Direktur Pemanfaatan Layanan Lingkungan dari Kementerian Kehutanan Nandang Prihadi menjelaskan bahwa bersama dengan penentuan Gunung Rinjani sebagai kelas IV, calon pendaki harus dialami di pendakian di tempat lain. Sementara itu, proses bukti dapat dilakukan secara mandiri.
“Jadi dia mungkin dari fotonya ketika di gunung atau media sosial dia memberinya pendakian atau pernyataan dari manajer gunung, dan sebagainya. Di masa depan, dari arahan menteri, kita akan memiliki sertifikat elektronik yang membuktikan bahwa dia pernah naik,” kata Nandang.