Ni Luh yang tak terima, langsung mendesak pihak terkait, termasuk Imigrasi Denpasar Bali dan Polda Bali, agar menindak turis asal Swiss tersebut. Menurut dia, ada dua pelanggaran utama yang dilakukan.
Pelanggaran yang dilakukan: 1. Melanggar aturan Nyepi 2. Tidak menghormati hari raya Nyepi dengan ungkapan: FVCK HARI NYEPI DAN FVCK PERATURANMU JUGA, tulis Ni Luh dalam salah satu unggahan akun Instagramnya pada 20 Maret 2026.
Dia meminta agar turis tersebut segera diamankan dan tidak diperbolehkan melarikan diri tanpa proses hukum di bandara. “Katakan padaku, jangan sampai harga diri bangsa diinjak oleh orang-orang kulit putih yang bodoh ini,” tulisnya lagi.
Malam harinya, turis asal Swiss tersebut dikabarkan mendatangi rumah Ni Luh Djelanti untuk ‘menyerahkan diri’. Dalam postingannya, wisatawan tersebut diperingatkan untuk tidak menginap di hotel, namun langsung ditahan di penjara karena melanggar aturan terkait Nyepi di Bali.

