Hukum menghilangkan abu -abu: diselenggarakan oleh Nabi dan pandangan para sarjana

Hukum mencabut uban: Anjuran Rasulullah dan pandangan ulama

Mengenai hukum menarik rambut, tidak ada penjelasan khusus tentang menarik rambut hitam. Namun, menarik rambut secara umum harus dihindari agar tidak menyebabkan gangguan pada pertumbuhan rambut.

Adapun hukum menghilangkan abu -abu dalam Islam adalah makruh, seperti yang dijelaskan dalam hadis utusan Allah:

“Jangan mencabut rambut abu -abu, karena dia adalah cahaya bagi seorang Muslim. Bukanlah seorang Muslim untuk meninggalkan abu -abu selama dia Muslim, kecuali Allah akan merekamnya satu kebaikan, mengangkat satu derajat, dan menghapus satu kesalahan.” (Hr. Ahmad, Abu Daud, di Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibn Majah).

Baca Juga: Ada Berita tentang Kesalahan Google dengan Tren Warna Rambut 2025

Luncurkan situs web resmi Nahdlatul Ulama (NU) Online. Pendapat ini juga diperkuat oleh pandangan ulama di sekolah Syafi’i, seperti yang diungkapkan oleh Imam Nawawi di al-Majmu ‘Syarh al-Muhadzdzab.

Berdasarkan hadis, undang -undang untuk mencabut rambut abu -abu baik di kepala maupun jenggot adalah makruh. Namun, Makruh di sini berarti tidak bersalah jika dilakukan, tetapi biarkan lebih penting dan sepadan dengan hadiahnya. Oleh karena itu, umat Islam harus menghindari mengangkat rambut abu -abu, seperti yang direkomendasikan dalam hadis nabi.

Dengan menghindari ekstraksi rambut abu -abu, menjadikannya pengingat usia dan semakin dekat manusia dengan akhirat. Uban tidak boleh dianggap aib atau sesuatu yang mengurangi penampilan, tetapi sebagai tanda kebijaksanaan dan kedewasaan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *