Jakarta (studiopena.com) – Dalam pandangan Islam, mewarnai rambut untuk menyamarkan abu -abu diizinkan dengan beberapa kondisi. Pewarna yang digunakan tidak boleh berisi bangku, dan tidak menyerupai kebiasaan mereka yang dilarang di Syariah.
Selain itu, disarankan untuk tidak menggunakan hitam murni, seperti yang disebutkan dalam hadis nabi yang melarang penggunaan hitam untuk menyamarkan rambut abu -abu.
Seperti yang disebutkan dalam hadis Nabi (gergaji) yang melarang penggunaan hitam untuk menyamarkan abu -abu. Akibatnya, disarankan untuk memakai pewarna berwarna selain hitam, seperti merah atau kuning, seperti yang dipraktikkan oleh beberapa teman nabi.
Pertanyaan tentang hukum mewarnai rambut dalam Islam sering muncul di studiopena.com masyarakat, terutama terkait dengan apakah tindakan ini diizinkan atau sebaliknya dilarang.
Baca Juga: Warna Rambut Tren di 2024
Mewarnai rambut Anda sendiri telah menjadi tren yang cukup populer saat ini. Namun, sebagai Muslim, penting untuk memahami aturan yang telah ditetapkan terkait dengan suatu tindakan sebelum melakukannya.
Lalu, apa sebenarnya pandangan Islam yang terkait dengan hukum mewarnai rambut abu -abu? Lihat penjelasan berikut, luncurkan berbagai sumber.
Hukum rambut menghitam untuk menyamarkan rambut abu -abu