“Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah dan janganlah kamu membiarkan dirimu terjerumus ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqarah 195)
Ayat ini sering dijadikan rujukan karena merokok dinilai dapat merusak tubuh yang merupakan amanat dari Allah SWT.
Argumen lain yang umum digunakan dalam anjuran menjauhi rokok terdapat pada Surat Al-A’raaf ayat 157:
Orang-orang yang mengikuti Rasul, nabi yang ummi, yang mereka dapati tertulis di dalam kitab Taurat dan Injil yang mereka miliki. Dia memerintahkan mereka kepada yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang munkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan melepaskan dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang telah diturunkan kepadanya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.
“(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil pada diri mereka, yang memerintahkan mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang ma’ruf dan mengharamkan bagi mereka segala yang munkar dan menghilangkan dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, yang bertasbih kepadanya, yang menolongnya dan yang mengikuti cahaya terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. al-A’raaf: 157)
Dari ayat tersebut telah dijelaskan bahwa Allah SWT telah menghalalkan segala yang baik bagi manusia dan mengharamkan segala yang buruk bagi manusia. Dari segi ilmu pengetahuan dan kesehatan, rokok merupakan barang yang berpotensi membuat kondisi pemakainya justru menurun. Hal ini dapat diartikan bahwa merokok merupakan kebiasaan yang buruk dan dilarang oleh Allah SWT.
Selain itu, banyak penelitian medis menunjukkan bahwa merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan gangguan pernafasan, yang sangat membahayakan bagi kehidupan manusia.
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa merokok adalah makruh, yaitu perbuatan yang harus dihindari tetapi tidak termasuk dalam kategori haram. Mereka berpendapat bahwa meskipun merokok memiliki dampak negatif, namun hukuman haram hanya dapat dijatuhkan jika ada dalil yang secara tegas melarangnya, yang dalam hal ini tidak ada nash yang tegas.