Jakarta (studiopena.com) – Kemudahan mendapatkan pinjaman online (pinjaman) membuat banyak orang tergoda untuk meminjam tanpa perhitungan yang cermat. Namun, di balik proses yang cepat dan praktis, ada risiko besar yang harus dihadapi jika pelanggan gagal membayar pinjaman tepat waktu.
Dari denda yang terus tumbuh ke ancaman daftar kredit, sanksi untuk pelanggan yang tidak melunasi hutang pinjaman dapat berdampak panjang. Lalu, apa konsekuensi yang harus ditanggung jika sudah terlambat atau bahkan gagal membayar pinjaman online? Lihat penjelasan berikut.
Baca Juga: OJK Change “Online” Pemandian Bunga Harian per 1 Januari 2025
Sanksi untuk pelanggan yang tidak membayar pinjaman online
1. Bunga dan pinjaman baik bisa lebih besar
Salah satu dampak utama yang segera dirasakan ketika tidak membayar pinjaman online adalah peningkatan biaya bunga dan denda yang terlambat. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga pinjaman, jumlah utang masih dapat membengkak jika pembayaran terus ditunda.
Berdasarkan nomor surat edaran OJK 19/seojk.06/2023, bunga maksimum untuk pinjaman online legal adalah sebagai berikut:
• 0,1% per hari untuk pinjaman produktif (berlaku mulai 1 Januari 2024).
• 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif (berlaku mulai 1 Januari 2025).
Sebagai ilustrasi, jika seseorang meminjam RP. 3 juta dengan bunga 0,2% per hari selama 30 hari, kemudian total bunga untuk membayar mencapai Rp180 ribu. Jika pembayaran terus ditunda, nomor ini akan meningkat.
Selain bunga, denda yang terlambat juga akan meningkatkan total utang yang harus dilunasi. Jika tidak terselesaikan segera, nominal dapat melebihi jumlah pinjaman awal, sehingga semakin sulit untuk dibayar kembali.
Baca Juga: Ini adalah 97 pinjaman OJK resmi yang tersedia pada tahun 2025
2. Pengumpul utang Colleble dalam berbagai cara
Jika pinjaman online tidak dibayar, penyedia layanan pasti akan membuat penagihan melalui penagih utang. Namun, dalam melaksanakan proses penagihan, perusahaan pinjaman harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Pada prinsipnya, perusahaan pinjaman dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam mengumpulkan utang, dengan ketentuan bahwa pihak tersebut memiliki badan hukum, memiliki izin dari lembaga resmi, serta personel kolektor telah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesional yang terdaftar dalam Otoritas Layanan Keuangan (OJK). Selain itu, kolektor tidak boleh memiliki hubungan langsung atau afiliasi dengan penyelenggara pinjaman atau dana.
Proses penagihan itu sendiri harus dilakukan sesuai dengan norma -norma yang berlaku di masyarakat dan mengikuti ketentuan dalam undang -undang yang mengatur praktik tersebut.
3. Skor kredit di Slik OJK bisa menjadi lebih buruk
Dalam tunggakan, pembayaran pinjaman online dapat berdampak panjang pada riwayat kredit. Semua kegiatan pinjaman yang dicatat akan disimpan dalam OJK Financial Information Service System (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Jika Anda mengalami kegagalan, informasi akan didokumentasikan dalam sistem dan dapat diakses oleh bank dan lembaga keuangan lainnya. Akibatnya, aplikasi kredit di masa depan, seperti hipotek, pinjaman kendaraan, atau kartu kredit, bisa lebih sulit untuk disetujui.
Tidak hanya itu, beberapa perusahaan sekarang juga mempertimbangkan riwayat kredit ketika melakukan pemilihan karyawan, terutama di sektor keuangan dan perbankan. Jika skor kredit buruk, peluang untuk mendapatkan pekerjaan tertentu bisa lebih kecil.
Baca juga: OJK mengeluarkan 661 sanksi dan mencabut izin bisnis pinjaman online
4. Risiko penyalahgunaan data pribadi
Pinjaman online ilegal sering menyalahgunakan data pribadi peminjam sebagai alat penekan. Beberapa kasus menunjukkan bahwa data dapat digunakan untuk menyebarkan informasi sensitif atau bahkan memfitnah peminjam ke kontak yang disimpan di ponselnya.
Sementara itu, layanan fintech yang terdaftar secara resmi hanya diizinkan untuk mengakses data tertentu, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini bertujuan untuk mempertahankan privasi dan keamanan pengguna dari potensi penyalahgunaan data.
5. Potensi gugatan sipil
Tidak melunasi pinjaman online dapat membuat pemberi pinjaman mengajukan gugatan sipil terhadap debitur. Gugatan ini biasanya didasarkan pada default, yaitu pelanggaran perjanjian yang disepakati studiopena.com kedua pihak.
Secara umum, kasus utang piutang ada di ranah hukum perdata. Namun, dalam situasi tertentu, kegagalan dapat menyebabkan kasus kriminal. Misalnya, jika seseorang dengan sengaja memberikan informasi atau dokumen palsu saat mengajukan pinjaman, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 378 KUHP (KUHP).
Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi pelanggan untuk mempertimbangkan kemampuan keuangan mereka. Selain itu, memahami ketentuan bunga dan sistem pembayaran yang berlaku juga merupakan langkah bijak untuk menghindari risiko hukum di masa depan.
Baca Juga: Harmonisasi Pemerintah Aturan Terkait dengan Pindar Taat Keputusan Mahkamah Agung
Baca Juga: Ekonom: Membutuhkan Peraturan Kualitas dan Integritas untuk Memantau Pinjaman
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © studiopena.com 2025