Jakarta (studiopena.com) – Kemudahan mendapatkan pinjaman online (pinjaman) membuat banyak orang tergoda untuk meminjam tanpa perhitungan yang cermat. Namun, di balik proses yang cepat dan praktis, ada risiko besar yang harus dihadapi jika pelanggan gagal membayar pinjaman tepat waktu.
Dari denda yang terus tumbuh ke ancaman daftar kredit, sanksi untuk pelanggan yang tidak melunasi hutang pinjaman dapat berdampak panjang. Lalu, apa konsekuensi yang harus ditanggung jika sudah terlambat atau bahkan gagal membayar pinjaman online? Lihat penjelasan berikut.
Baca Juga: OJK Change “Online” Pemandian Bunga Harian per 1 Januari 2025
Sanksi untuk pelanggan yang tidak membayar pinjaman online
1. Bunga dan pinjaman baik bisa lebih besar
Salah satu dampak utama yang segera dirasakan ketika tidak membayar pinjaman online adalah peningkatan biaya bunga dan denda yang terlambat. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga pinjaman, jumlah utang masih dapat membengkak jika pembayaran terus ditunda.
Berdasarkan nomor surat edaran OJK 19/seojk.06/2023, bunga maksimum untuk pinjaman online legal adalah sebagai berikut:
• 0,1% per hari untuk pinjaman produktif (berlaku mulai 1 Januari 2024).
• 0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif (berlaku mulai 1 Januari 2025).
Sebagai ilustrasi, jika seseorang meminjam RP. 3 juta dengan bunga 0,2% per hari selama 30 hari, kemudian total bunga untuk membayar mencapai Rp180 ribu. Jika pembayaran terus ditunda, nomor ini akan meningkat.