Menurut hukum yang berlaku, ia mengatakan aktor bisnis ayam goreng Solo Widuran dapat didakwa dengan kejahatan berdasarkan hukum nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Pasal 62 diatur bahwa aktor bisnis yang melanggar ketentuan Pasal 8 dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimum RP2 miliar.
Posted inGaya Hidup
Kasus Ayam Goreng Solo Non-Halal Widuran, Kepala BPJPH Menyarankan Publik untuk mengajukan gugatan class action
