Kasus Ayam Goreng Solo Non-Halal Widuran, Kepala BPJPH Menyarankan Publik untuk mengajukan gugatan class action

Kasus Ayam Goreng Solo Non-Halal Widuran, Kepala BPJPH Menyarankan Publik untuk mengajukan gugatan class action


Menurut hukum yang berlaku, ia mengatakan aktor bisnis ayam goreng Solo Widuran dapat didakwa dengan kejahatan berdasarkan hukum nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Pasal 62 diatur bahwa aktor bisnis yang melanggar ketentuan Pasal 8 dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimum RP2 miliar.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *