Sedangkan pemeringkatan cagar budaya nasional yang ditetapkan sejak tahun 2013 hingga saat ini berjumlah 228 cagar budaya. Mengutip dari laman resmi Kementerian Kebudayaan, sebelumnya Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, penetapan budaya takbenda diprogram setiap tahun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. “Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia merupakan program berkelanjutan yang akan menunjang keberhasilan Program Pemajuan Kebudayaan,” kata Hilmar Farid, pada hari Senin, 9 Agustus 2024.
Lebih lanjut Hilmar menyampaikan pesan, langkah selanjutnya setelah penetapan ini tentunya adalah upaya melestarikan warisan budaya tersebut agar tetap terjaga keberadaannya dan berjalan dengan baik jika semua pihak turut serta.
“Tanggung jawab pelestarian warisan budaya kita tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, namun juga komunitas, lembaga kebudayaan, dan masyarakat luas,” ujarnya.