Ketika Guru Mendidik Siswa Di Bawah Bayang-Bayang Tuntutan Orang Tua

Ketika Guru Mendidik Siswa Di Bawah Bayang-Bayang Tuntutan Orang Tua

“Perkaranya akan didalami, apakah persoalan etik atau pidana. Kalau persoalan etik cukup diselesaikan melalui DKGI. Sedangkan kalau menyangkut tindak pidana dan sudah terpenuhi alat buktinya, maka akan dilimpahkan. diserahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan didampingi oleh LKBH PGRI.”

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *