“Perkaranya akan didalami, apakah persoalan etik atau pidana. Kalau persoalan etik cukup diselesaikan melalui DKGI. Sedangkan kalau menyangkut tindak pidana dan sudah terpenuhi alat buktinya, maka akan dilimpahkan. diserahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan didampingi oleh LKBH PGRI.”
Posted inGaya Hidup