Alexander mengingatkan, kepatuhan terhadap hukum Indonesia merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh PSE yang beroperasi di Tanah Air.
“Jika ditemukan ketidakpatuhan atau perilaku tidak kooperatif, Komdigi dapat memberikan sanksi administratif hingga penghentian akses (pemblokiran) layanan Grok AI dan platform X,” kata Alexander.

