studiopena.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan (AI) Grok AI di
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Teknologi Alexander Sabar mengatakan berdasarkan penyelidikan awal, Grok AI belum memiliki sistem keamanan yang memadai.
Menurutnya, tidak adanya aturan tegas untuk mencegah konten pornografi berdasarkan foto WNI berisiko melanggar privasi dan hak citra diri.

