Langkah ini berdasarkan PP nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Tak hanya itu, Kominfo juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya terkait dugaan kebocoran data wajib pajak.
“Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif dengan BSSN, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI,” kata Dirjen IKP Kominfo Prabu Revolusi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (21/9/2024).
Prabu juga mengatakan, UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, seperti membocorkan Data Pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.