“Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 4 miliar rupiah,” tegas Prabu.
Sedangkan penggunaan Data Pribadi yang bukan milik Anda dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
“Proses pemberian sanksi pidana berdasarkan UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dirjen IKP menutup keterangannya.