Kominfo Berkoordinasi dengan BSSN dan Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Data DJP

Kominfo Berkoordinasi dengan BSSN dan Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Data DJP

“Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 4 miliar rupiah,” tegas Prabu.

Sedangkan penggunaan Data Pribadi yang bukan milik Anda dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Proses pemberian sanksi pidana berdasarkan UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dirjen IKP menutup keterangannya.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *