Site icon studiopena

Kominfo Berkoordinasi dengan BSSN dan Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Data DJP

Kominfo Berkoordinasi dengan BSSN dan Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Data DJP


studiopena.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya menanggapi dugaan kebocoran data wajib pajak beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, dugaan kebocoran data tersebut diklaim oleh akun anonim yang mengaku sebagai Bjorka. Dalam unggahannya, akun tersebut mengklaim telah meretas dan mencuri data wajib pajak.

Bahkan, beberapa data yang diklaim itu disebut-sebut milik Presiden Joko Widodo, menteri, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya. Terkait hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah meminta klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Langkah ini berdasarkan PP nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Tak hanya itu, Kominfo juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya terkait dugaan kebocoran data wajib pajak.

“Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif dengan BSSN, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI,” kata Dirjen IKP Kominfo Prabu Revolusi dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (21/9/2024).

Prabu juga mengatakan, UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, seperti membocorkan Data Pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

“Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 4 miliar rupiah,” tegas Prabu.

Sedangkan penggunaan Data Pribadi yang bukan milik Anda dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Proses pemberian sanksi pidana berdasarkan UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dirjen IKP menutup keterangannya.

Exit mobile version