Jakarta (studiopena.com) – Pemerintah mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama pada Januari 2025. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri. untuk Reformasi Administrasi dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut bernomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Salah satu hari libur yang ditetapkan pemerintah adalah tanggal 1 Januari 2025 yang merupakan perayaan Tahun Baru. Liburan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan awal tahun bersama keluarga atau beristirahat setelah tahun yang telah berlalu.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa hari lainnya sebagai hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Januari, yang akan mempengaruhi aktivitas kerja dan aktivitas masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Salah satu hari libur yang ditetapkan pemerintah untuk masyarakat adalah tanggal 1 Januari 2025 sebagai perayaan Tahun Baru. Selain itu, ada juga hari libur terkait Israj Mikraj dan Tahun Baru Imlek yang memberikan kesempatan masyarakat menikmati long weekend.
Liburan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau merencanakan aktivitas lainnya, serta memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat setempat yang biasanya lebih ramai pada libur panjang.