Louis Vuitton menuntut penjual barang KW, diminta untuk memberikan kompensasi kepada Rp2,5 miliar

Louis Vuitton menuntut penjual barang KW, diminta untuk memberikan kompensasi kepada Rp2,5 miliar

Pengadilan kemudian menetapkan kompensasi untuk dibayar 200 dolar Singapura (sekitar RP2,5 miliar). Hakim mengatakan bahwa dia meragukan apakah penggugat benar -benar menderita kerugian dengan harga yang mereka tuntut. Dia juga menambahkan, terdakwa hanyalah penjual yang beroperasi secara mandiri di media sosial, bukan perusahaan skala besar.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *