Site icon studiopena

Louis Vuitton menuntut penjual barang KW, diminta untuk memberikan kompensasi kepada Rp2,5 miliar

Louis Vuitton menuntut penjual barang KW, diminta untuk memberikan kompensasi kepada Rp2,5 miliar


LVM telah membuat perhitungan sebelumnya, dan menyatakan bahwa uang kompensasi yang seharusnya mereka peroleh pada 4,84 juta dolar Singapura (sekitar Rp62 miliar). Namun, mereka mengajukan klaim 2,9 juta dolar Singapura (sekitar RP37 miliar).

Berdasarkan 29 pelanggaran, yang masing -masing dianggap 100 ribu dolar Singapura sesuai dengan batas maksimum. Namun, pernyataan itu tidak disetujui oleh Hakim Dedar Singh Gill.

Pada tanggal 2 Juli 2025, Hakim Dedar menulis keputusan, “jumlah 2,9 juta dolar Singapura yang telah diusulkan oleh penggugat terlalu berlebihan.” Jumlah maksimum kompensasi ditetapkan pada 900 dolar Singapura (sekitar Rp. 11,5 miliar).

Pengadilan kemudian menetapkan kompensasi untuk dibayar 200 dolar Singapura (sekitar RP2,5 miliar). Hakim mengatakan bahwa dia meragukan apakah penggugat benar -benar menderita kerugian dengan harga yang mereka tuntut. Dia juga menambahkan, terdakwa hanyalah penjual yang beroperasi secara mandiri di media sosial, bukan perusahaan skala besar.

Exit mobile version