Site icon studiopena

Media Kampus Erina Gudono di AS Soroti Tuntutan Pencabutan Beasiswa Istri Kaesang Pangarep

Media Kampus Erina Gudono di AS Soroti Tuntutan Pencabutan Beasiswa Istri Kaesang Pangarep


Juru bicara Kaesang, Francine Widjojo, menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, Kaesang datang ke KPK untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi tersebut. “Pak Kaesang tidak punya kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut, karena Pak Kaesang bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara. Kalau kita baca Pasal 12B UU Tipikor, itu tidak ada di situ,” kata Francine.

Kepada wartawan, Francine kemudian menjelaskan kronologi keberangkatan Kaesang dan Erina Gudono ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi. “Terkait kejadian itu, sebetulnya saat itu Mas Kaesang sudah berencana berangkat ke Amerika pada 20 Agustus (2024),” tuturnya.

“Rencananya pakai pesawat komersil. Kebetulan ada teman yang berangkat ke arah yang sama tanggal 20 Agustus (2024), jadi kami berangkat bareng-bareng, menumpang,” kata Francine. Saat ditanya siapa teman yang dimaksud, inisial namanya, termasuk siapa saja yang ada di pesawat itu selain Kaesang dan istrinya, Francine enggan menyebutkan. “Sudah disampaikan ke KPK. Nanti konfirmasi saja di sana,” katanya.

“Terkait detailnya, silakan tanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami sudah sampaikan detail perjalanannya ke Amerika,” kata kuasa hukum Kaesang, Nasrullah.

Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan mengatakan, dalam prosedur operasi standar (SOP), telaah klarifikasi membutuhkan waktu 30 hari kerja. “Kami akan telaah maksimal 30 hari, tapi saya kira tiga atau empat hari selesai,” katanya.

Exit mobile version