Juru bicara Kaesang, Francine Widjojo, menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, Kaesang datang ke KPK untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi tersebut. “Pak Kaesang tidak punya kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut, karena Pak Kaesang bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara. Kalau kita baca Pasal 12B UU Tipikor, itu tidak ada di situ,” kata Francine.
Kepada wartawan, Francine kemudian menjelaskan kronologi keberangkatan Kaesang dan Erina Gudono ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi. “Terkait kejadian itu, sebetulnya saat itu Mas Kaesang sudah berencana berangkat ke Amerika pada 20 Agustus (2024),” tuturnya.