Praktik pembuangan terbuka juga menyebabkan lindi yang tidak ditangani dengan benar, mencemari tanah di sekitar tempat pembuangan sampah. Belum lagi masalah polusi udara dan kontaminasi silang yang membahayakan kesehatan masyarakat dan sering memicu konflik sosial.
“Target, bulan ini, Januari-Februari, semua dumping terbuka harus dikeluarkan oleh paksaan pemerintah dari menteri. Dengan paksaan pemerintah, ada jadwal yang harus disimpan,” kata Hanif lagi.
Paksaan berlaku untuk pemerintah daerah, baik provinsi maupun distrik/kota, untuk menutup tempat pembuangan sampah yang masih berlaku praktik pembuangan terbuka. Menurut Hanif, dengan paksaan, pemerintah daerah yang tidak dapat memenuhi kewajibannya akan didakwa dengan barang -barang kriminal dan sipil, seperti kasus TPA Cat Rawa di Tangerang.