Site icon studiopena

Mendesak pengenaan sanksi untuk pembuangan terbuka TPA, manajer nakal terancam hukuman penjara dan denda hingga Rp10 miliar

Mendesak pengenaan sanksi untuk pembuangan terbuka TPA, manajer nakal terancam hukuman penjara dan denda hingga Rp10 miliar


“Yang paling menonjol saat ini, tanpa mengurangi yang lain, adalah masalah sampah … selesai tahun ini. Buka dumping kami ditutup, kami harus membangun budaya, apa pun uang yang harus kami bayar,” kata Hanif setelah pelantikan pejabat Eselon I di Kantor Pulau KLH KEBON, Jakarta Timur, Senin, 6 Januari 2025.

Dia menegaskan bahwa praktik pembuangan terbuka tidak dapat lagi ditoleransi karena bahaya lingkungan dan kesehatannya begitu besar. Sebagai hasil dari pembuangan terbuka, TPA menimbun gas metana sangat besar sehingga dapat menyebabkan kebakaran parah kapan saja dan membahayakan nyawa.

Praktik pembuangan terbuka juga menyebabkan lindi yang tidak ditangani dengan benar, mencemari tanah di sekitar tempat pembuangan sampah. Belum lagi masalah polusi udara dan kontaminasi silang yang membahayakan kesehatan masyarakat dan sering memicu konflik sosial.

“Target, bulan ini, Januari-Februari, semua dumping terbuka harus dikeluarkan oleh paksaan pemerintah dari menteri. Dengan paksaan pemerintah, ada jadwal yang harus disimpan,” kata Hanif lagi.

Paksaan berlaku untuk pemerintah daerah, baik provinsi maupun distrik/kota, untuk menutup tempat pembuangan sampah yang masih berlaku praktik pembuangan terbuka. Menurut Hanif, dengan paksaan, pemerintah daerah yang tidak dapat memenuhi kewajibannya akan didakwa dengan barang -barang kriminal dan sipil, seperti kasus TPA Cat Rawa di Tangerang.

Exit mobile version