Apa yang dikatakan Menteri Komunikasi dan Komite Meutya Hafid sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola implementasi sistem elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuna).
Peraturan ini telah berlaku sejak 28 Maret 2025. Dia mengatakan, prinsip menunda akses media sosial untuk anak -anak didasarkan pada input psikolog.
Selain itu, ada juga data yang menunjukkan bahwa penggunaan platform digital membutuhkan kesiapan mental dan melek digital yang memadai.