5. Artikel 41 Hukum Nomor 18 Tahun 2008:
Manajer limbah yang melanggar hukum dan dengan sengaja atau karena kelalaian mereka dalam melakukan kegiatan pengelolaan limbah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat menyebabkan masalah kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, polusi lingkungan, dan/atau penghancuran lingkungan, satu tahun, dan satu tahun (satu tahun). Penyelidikan minimum, satu tahun, dan/atau satu tahun, satu tahun (satu tahun). Penyelidikan minimum, satu tahun, dan/atau satu tahun (satu tahun). Penyelidikan minimum, satu tahun, dan/atau satu tahun, satu tahun (satu tahun. Rupiah) dan maksimum Rp 5.000.000 (lima miliar rupiah). ”
Berbagai langkah ini adalah manifestasi konkret dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman dan berkelanjutan untuk semua orang Indonesia. KLH/BPLH akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani dengan kuat dan konsisten.