Site icon studiopena

Merek Susu Oat Populer Dilarang Menggunakan Kata Susu dalam Iklannya

Merek Susu Oat Populer Dilarang Menggunakan Kata Susu dalam Iklannya


studiopena.com, Jakarta – Pembuat susu oat populer Oatly telah dilarang menggunakan kata “susu” pada label kemasan dan iklannya di Inggris, menurut keputusan Mahkamah Agung negara tersebut. Keputusan ini mengacu pada penerapan merek dagang “Post Milk Generation”.

Di Inggris dan Uni Eropa, menurut news.com.au, Selasa 24 Februari 2026, “susu” adalah istilah yang secara hukum khusus untuk produk susu, kata ahli gizi Courtney Stewart kepada NewsWire. “Produk non-susu tidak bisa menggunakan kata tersebut, kecuali jika secara jelas menggambarkan ciri atau ciri spesifik produk tersebut (misalnya bebas susu),” ujarnya.

Permohonan merek dagang untuk istilah “Post Milk Generation” pertama kali diajukan pada tahun 2019 ke Kantor Kekayaan Intelektual Inggris dan secara resmi didaftarkan dua tahun kemudian. Namun sejak tahun 2021, perusahaan minuman asal Swedia ini terlibat perselisihan hukum dengan Dairy UK terkait hak merek dagang.

Akibatnya, Oatly kehilangan upaya untuk mempertahankan frasa tersebut dalam pemasarannya. Pada hari Rabu, 11 Februari 2026, Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa merek tersebut tidak dapat lagi menggunakan istilah “susu”, karena dapat membingungkan konsumen.

“Pengadilan tertinggi di negara ini telah memutuskan untuk selamanya apakah alternatif susu nabati dapat disebut susu dan dipasarkan sebagai susu,” kata Laurie Bray, mitra senior dan pengacara merek dagang di perusahaan kekayaan intelektual Eropa Withers & Rogers.

Exit mobile version