studiopena.com, Jakarta – Raksasa video game, Nintendo of America, telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat (AS).
Gugatan ini menyasar sejumlah lembaga petinggi, studiopena.com lain Departemen Keuangan, Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, terkait kebijakan tarif impor yang dianggap ilegal.
Mengutip Engadget, Minggu (8/3/2026), gugatan hukum yang diajukan melalui Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyusul laporan dari Aftermath.
Nintendo beralasan perusahaannya mengalami kerugian besar akibat penerapan perintah eksekutif yang melanggar hukum.
Dalam dokumen gugatannya, kuasa hukum Nintendo menyatakan bahwa kebijakan tarif tersebut merupakan pembebanan yang melanggar hukum, sehingga perusahaan menuntut pengembalian dana penuh, lengkap dengan bunga, atas biaya impor yang telah dibayarkan selama ini.
Nintendo of America sendiri telah mengkonfirmasi pengajuan gugatan tersebut dalam pernyataan resmi singkatnya. Perusahaan mengatakan telah mengajukan permintaan hukum tetapi menolak memberikan rincian lebih lanjut tentang proses yang sedang berlangsung.
Dasar hukum gugatan Nintendo mengacu pada keputusan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu. Keputusan tersebut memperkuat pendapat pengadilan yang lebih rendah bahwa tarif global yang diterapkan oleh pemerintahan Donald Trump adalah ilegal.

