Jakarta (studiopena.com) – Istilah pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang. Secara umum pajak merupakan biaya yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan usaha yang harus dibayarkan kepada negara dan bersifat wajib.
Namun ada banyak jenis pajak, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Jadi, apa itu PPN? Apakah masyarakat wajib membayar?
Belakangan ini, diketahui bahwa pemerintah telah melakukan perubahan terhadap undang-undang perpajakan negaranya. Bermula dari tarif pajak hanya 10 persen, pemerintah menaikkan tarif pajak menjadi 11 persen dan berlaku mulai 1 April 2022.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara, termasuk PPN. Pada tahun 2025, pemerintah juga menargetkan peningkatan pendapatan negara sebesar 6,4 persen atau Rp 2.996,9 triliun.
Dari total pendapatan tersebut, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 2.490,9 triliun.
Oleh karena itu, pemerintah akan kembali menaikkan tarif pajak menjadi 12 persen yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025.
Perubahan kenaikan besaran pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP pada pasal 7 ayat 1.
Namun keputusan kenaikan PPN sebesar 12 persen belum final untuk diterapkan dan berpeluang diubah menjadi lebih rendah sebesar 5 persen atau lebih tinggi maksimal 15 persen.
Agar dapat memahami lebih dalam, berikut penjelasan mengenai pengertian PPN dan cara menghitungnya yang perlu Anda ketahui.
Definisi PPN
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan biaya pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap pembelian atau penjualan barang atau jasa oleh konsumen akhir.