Jakarta (studiopena.com) – Perselingkuhan dalam pernikahan makin marak di masyarakat. Perselingkuhan merupakan tindakan yang dilakukan oleh salah satu pasangan, baik suami maupun istri yang digoda oleh orang lain yang berarti telah mengingkari komitmen pernikahan.Biasanya, perselingkuhan akan berujung pada tindakan yang berhubungan dengan seks. Jika terjadi hubungan seksual studiopena.com pelaku perselingkuhan, maka dapat diartikan sebagai perzinaan. Pelaku yang melakukan perzinaan dapat dikenakan sanksi pidana.
Di Indonesia, istilah zina tidak dikenal dalam ranah hukum. Namun, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal istilah overspel.
Overspel mengacu pada hubungan seksual atau perzinahan studiopena.com seorang pria atau wanita yang telah menikahi seseorang yang bukan pasangannya.