Asisten Pidana Khusus Jawa Jawa Barat, DWI Agus Afrianto, mengatakan bahwa penyegelan Kebun Binatang Bandung dilakukan minggu lalu. Penyitaan mencakup enam poin aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, bangunan dan gudang. Meskipun penyegelan telah dilakukan, Kebun Binatang Bandung masih diizinkan untuk beroperasi.
Selain itu, DWI memastikan bahwa semua karyawan akan terus bergerak seperti biasa. “Kami memastikan kedua karyawan dan hewan tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini,” kata DWI dalam sebuah pernyataan tertulis, dikutip dari saluran studiopena.com regional, Kamis, 6 Februari 2025.
Kejati mengusulkan bahwa Kebun Binatang Bandung di masa depan dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat bahwa beberapa pejabat yayasan saat ini menghadapi dugaan tindakan korupsi kriminal.