Di tempat -tempat hiburan seperti bar dan diskotik bahkan memaksakan denda untuk pelarangan merokok pada jarak kurang dari 10 meter dengan yang lain. Pramono menambahkan, meskipun ada KTR, industri tembakau juga masih membutuhkan perlindungan dan perhatian sebagai sumber pendapatan.
Dia menambahkan bahwa kebijakan ini adalah strategi untuk perlindungan kesehatan masyarakat dengan pendekatan proporsional dan adil.