Di sisi lain, Kementerian Kehutanan berjanji, “Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen AMDAL (Amdal) disetujui oleh WHC (World Heritage Center) dan IUCN (Uni Internasional untuk Konservasi Alam), sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan nilai universal yang luar biasa (OUV).”
“Pemerintah akan memastikan bahwa setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif pada pelestarian naga dan habitatnya. Evaluasi OUV, baik dari aspek ekologis, lanskap, dan sosial-budaya adalah dasar utama dalam seluruh proses penilaian.”