Tahu apa itu FWA, sistem kerja yang fleksibel untuk ASN

Mengenal apa itu FWA, sistem kerja fleksibel bagi ASN

Pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden nomor 21 tahun 2023 (Perpres 21/2023) yang mengatur hari kerja dan jam kerja lembaga pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN). Perpres ini bertujuan untuk:

Meningkatkan produktivitas kerja karyawan ASN memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas pekerjaan ASN meningkatkan kualitas layanan publikMelalui kebijakan ini, ASN diberi fleksibilitas dalam melaksanakan tugas resmi, baik di lokasi maupun waktu. Namun, implementasi FWA masih harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh masing -masing agen.

Kepemimpinan agensi memiliki wewenang untuk menentukan jenis pekerjaan dan karyawan yang dapat mengimplementasikan sistem kerja yang fleksibel. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan menteri yang bertanggung jawab atas aparatur negara.

Baca Juga: Menaker Call The WFA Work Skema Saat Idul Fitri

Siapa yang tidak berlaku di Perpres FWA?

Meskipun FWA memberikan fleksibilitas untuk ASN, aturan ini tidak berlaku untuk kelompok -kelompok berikut:

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *