“Kami berkomitmen akan menindak para bandar judi online termasuk afiliasinya. Termasuk di lingkungan Polri, jika ada yang terlibat perjudian online akan kami penindakan,” kata Gatot.
Menurut analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2023, terdapat 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online atau sekitar 80 persen yang melakukan deposit dibawah 100 ribu yaitu masyarakat berpenghasilan rendah (pelajar, pelajar, pekerja, petani, ibu-ibu). rumah tangga, dan karyawan).