Seri iPhone 16 masih resmi dilarang dijual di Indonesia oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hingga saat ini.
Seri iPhone 16 masih ilegal di Indonesia karena Apple dinilai belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan menjanjikan investasi Rp 1,7 triliun.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang memastikan produk teknologi juga berdampak pada perekonomian lokal.
Menanggapi larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia terbuka terhadap peluang investasi.
“Kita semua sangat terbuka apa pun. Apalagi kalau (iPhone) diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja,” kata Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip studiopena.com, Rabu (6/11/2024).