“Laporan ini diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 113 UU No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Semua bukti digital dan fisik, termasuk identitas pihak yang diduga terlibat, telah diserahkan kepada pihak berwenang,” kata perwakilan Vivizubedi.
Direktur Jenderal KI yang menyelidiki kasus ini, ia melanjutkan, berhasil menemukan bukti tambahan serta tempat untuk penjualan dan penyimpanan produk palsu, salah satunya terletak di Samarinda, Kalimantan Timur. Setelah bukti sudah cukup, Direktur Jenderal KI kemudian meningkatkan proses ke tingkat penyelidikan dan menetapkan tersangka.