4. Risiko penyalahgunaan data pribadi
Pinjaman online ilegal sering menyalahgunakan data pribadi peminjam sebagai alat penekan. Beberapa kasus menunjukkan bahwa data dapat digunakan untuk menyebarkan informasi sensitif atau bahkan memfitnah peminjam ke kontak yang disimpan di ponselnya.
Sementara itu, layanan fintech yang terdaftar secara resmi hanya diizinkan untuk mengakses data tertentu, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini bertujuan untuk mempertahankan privasi dan keamanan pengguna dari potensi penyalahgunaan data.
5. Potensi gugatan sipil
Tidak melunasi pinjaman online dapat membuat pemberi pinjaman mengajukan gugatan sipil terhadap debitur. Gugatan ini biasanya didasarkan pada default, yaitu pelanggaran perjanjian yang disepakati studiopena.com kedua pihak.
Secara umum, kasus utang piutang ada di ranah hukum perdata. Namun, dalam situasi tertentu, kegagalan dapat menyebabkan kasus kriminal. Misalnya, jika seseorang dengan sengaja memberikan informasi atau dokumen palsu saat mengajukan pinjaman, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 378 KUHP (KUHP).
Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi pelanggan untuk mempertimbangkan kemampuan keuangan mereka. Selain itu, memahami ketentuan bunga dan sistem pembayaran yang berlaku juga merupakan langkah bijak untuk menghindari risiko hukum di masa depan.
Baca Juga: Harmonisasi Pemerintah Aturan Terkait dengan Pindar Taat Keputusan Mahkamah Agung
Baca Juga: Ekonom: Membutuhkan Peraturan Kualitas dan Integritas untuk Memantau Pinjaman
Reporter: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Hak Cipta © studiopena.com 2025