Temuan awal menunjukkan bahwa tidak ada peraturan khusus di Grok AI untuk mencegah penggunaan teknologi ini dalam pembuatan dan distribusi konten pornografi berbasis foto pribadi, kata Alexander dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Komdigi menegaskan, manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar pelanggaran kesusilaan, melainkan bentuk perampasan identitas visual yang berdampak buruk pada psikologi dan reputasi korban.
Sebagai langkah tegas, Komdigi berkoordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk platform X untuk memperkuat moderasi konten dan mempercepat penanganan laporan pelanggaran.

